Peran Profesional Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa di Indonesia
Profesionalisme dalam dunia hukum memegang peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia. Seorang profesional hukum harus memahami betul prosedur dan regulasi yang berlaku dalam penyelesaian sengketa agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Peran profesional hukum dalam menyelesaikan sengketa sangatlah penting. Mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan etika profesi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.”
Seorang profesional hukum juga harus mampu memberikan solusi yang tepat dan adil bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini sejalan dengan pendapat Irjen Pol. Drs. Arman Depari, SH., MH., seorang mantan Kepala Bareskrim Polri, yang mengatakan bahwa “Profesionalisme dalam menyelesaikan sengketa akan menciptakan keadilan dan perdamaian di masyarakat.”
Dalam konteks penyelesaian sengketa di Indonesia, keberadaan mediator atau penengah juga turut berperan penting. Mediator yang profesional dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya.
Menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa, mediator memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien. Dengan demikian, profesional hukum harus mampu bekerja sama dengan mediator untuk mencapai penyelesaian sengketa yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa profesional hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia. Mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam, etika profesi yang tinggi, dan mampu bekerja sama dengan mediator untuk mencapai solusi yang adil dan damai bagi para pihak yang bersengketa. Semoga dengan adanya kerjasama yang baik antara profesional hukum dan mediator, penyelesaian sengketa di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan efisien.