BRK Meulaboh

Loading

Dasar Hukum

Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Reserse Kriminal (BRK) Meulaboh menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan sejumlah dasar hukum yang berlaku. Dasar hukum ini mengatur peran, fungsi, serta prosedur dalam penanganan tindak pidana dan penegakan hukum di wilayah Meulaboh. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas BRK Meulaboh:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 30 Ayat (4): Menegaskan bahwa Polri berfungsi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Undang-Undang ini mengatur struktur, organisasi, tugas, dan wewenang Polri, termasuk Badan Reserse Kriminal yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di wilayah hukum Polri, termasuk BRK Meulaboh.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Mengatur tentang definisi tindak pidana serta ketentuan hukuman bagi pelaku tindak pidana. BRK Meulaboh menerapkan KUHP dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah Meulaboh.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik Polri (termasuk BRK Meulaboh) dalam menangani tindak pidana, termasuk cara pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan prosedur penahanan.

5. Peraturan Kapolri (Perkap)

  • Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana:
    Mengatur pedoman pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana oleh Polri, termasuk BRK Meulaboh, dengan tujuan agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
  • Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
    Menetapkan prosedur, hak, dan kewajiban penyidik serta cara penyelesaian perkara tindak pidana.

6. Peraturan Daerah dan Qanun Aceh

  • Qanun Aceh yang mengatur aspek hukum di wilayah Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam, juga menjadi acuan bagi BRK Meulaboh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di daerah ini.

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • BRK Meulaboh juga bertugas menangani kasus terkait pencucian uang yang merupakan tindak pidana kejahatan transnasional dan dapat berhubungan dengan kejahatan lainnya.

8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • BRK Meulaboh memiliki peran penting dalam penanganan kasus narkotika di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan dasar hukum yang jelas dan komprehensif, BRK Meulaboh melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.